Top Ad unit 728 × 90


recent

Walikota Banjarbaru Manfaatkan Program Amnesti Pajak

Banjarbaru - Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani resmi melaporkan aset kekayaannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarbaru, Rabu (21/12/2016).   H Nadjmi Adhani mengungkapkan bahwa beliau baru mengikuti tax amnesty tahap II ini karena sebagai pejabat Negara, penghasilan beliau sudah otomatis dipotong pajak.  Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pimpinan KPP Pratama Banjarbaru M Na’im Amali kemungkinan adanya objek pajak yang belum terlaporkan atau belum terpenuhi kewajiban pajaknya, jadi ada baiknya untuk mengikuti program amnesti pajak, barangkali ada yang ketinggalan.
Menurut Kepala KPP Pratama Banjarbaru, ada beberapa manfaat yang didapat dengan mengikuti program tax amnesty ini yaitu :
  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  2. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  4. Penghentian pemeriksaan, bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Dalam kesempatan ini H Nadjmi Adhani mengajak para pejabat dan kepada mereka yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya untuk memanfaatkan program amnesti pajak dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta, barangkali ada harta kekayaan yang belum terlaporkan atau belum terpenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala KPP Pramata merasa sangat bahagia karena Walikota Banjarbaru memanfaatkan program amnesti pajak. Program ini dilaunching pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, bagi mereka yang memanfaatkan ini, maka negara akan memberi pengampunan pajak. Jadi ini sesuatu yang bermanfaat, ujar beliau.
Sampai hari ini ada 885 masyarakat di Banjarbaru, kabupaten banjar dan tanah laut yang melaporkan dan memanfaatkan amnesty pajak.  Tebusan yang diterima mencapai Rp. 54 Milyar.  M Na’im Amali terus berharap masyarakat memanfaatkan amnesty pajak ini, karena untuk Program Amnesti pajak tahap II akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2016.
Sumber : humas.banjarbarukota.go.id
Walikota Banjarbaru Manfaatkan Program Amnesti Pajak Reviewed by Unknown on 19.03 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.