Top Ad unit 728 × 90


recent

MoU Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Banjarbaru Rabu (11 Januari 2016) Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani didampingi Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan dan Sekda Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi saat menghadiri acara (MoU) Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Banjarbaru. Tampak Asisten I, II, III, Staf Ahli, Kepala SKPD Kota Banjarbaru dan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Rizana Mirza SH M Kes selaku panitia pelaksana menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran para undangan pada acara (MoU) Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang bertempat di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru. Ini merupakan (MoU) lanjutan dan yang pertama dibawah kepemimpinan Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Kota Banjarbaru Ferizal SH MH  mengatakan kerjasama (MoU) Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaruseperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam pasal 30 ayat(2) disebutkan bahwa “ di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan Undang-Undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengatakan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kota Banjarbaru maupun bagi Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan dibidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah.
Kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik. Adanya nota kesepakatan bersama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kota Banjarbaru dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya Pemerintah Kota Banjarbaru dapat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) / Kesepakatan Bersama Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru oleh Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Sumber : humas.banjarbarukota.go.id
MoU Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru Reviewed by Unknown on 20.57 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.