FPKS Advokasi Kasus PHK Sepihak PT Smelting Gresik
Jakarta (7/2) – Fraksi PKS DPR RI menerima aduan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Selasa (7/2). Aduan yang berlangsung dalam rangka Hari Aspirasi setiap Selasa tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat bersama dengan beberapa Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR RI.
Dalam keterangannya, Wakil Sekretaris IV Serikat Pekerja Logam FSPMI PT Smelting Gresik, Ibnu Shobir menjelaskan bahwa terdapat 309 pekerja yang mendapatkan PHK sepihak. Hal itu karena para pekerja tersebut melakukan mogok kerja, sejak 19 Januari 2017 silam dalam rangka menuntut keadilan atas diskriminasi yang dilakukan perusahaan.
“Kami melakukan mogok karena pihak manajemen telah melakukan pelanggaran, yang mengakibatkan terciptanya hubungan industrial yang tidak harmonis,” jelas Ibnu Shobir kepada Fraksi PKS.
Pelanggaran pertama, jelas Ibnu Shobir, berupa tindakan diskriminasi kenaikan gaji pekerja di Seksi ISFB sebesar Rp 2 juta. Padahal, kenaikan gaji tersebut tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VI. Sehingga, adanya diskriminasi ini melahirkan konflik di antara sesama pekerja yang diakhiri dengan adanya PKB yang muncul pada 12 Februari 2014.
Pelanggaran kedua terjadi saat perusahaan melakukan pelanggaran terhadap PKB VII pada tahun 2014 yang berkaitan dengan tambahan gaji kepada pekerja level I di seksi GA dan FB dan berakhir 29 Juni 2016.
Pelanggaran ketiga terjadi pada tahun 2016, dimana PT Smelting tidak menaikkan gaji pekerja berdasarkan ketentuan pada PKB VII, yaitu menyamaratakan kenaikan gaji sebesar Rp 350.000 kepada pekerja dari level I sampai dengan IV. Padahal, sesuai formula, kenaikan gaji seharusnya dihitung dari inflasi ditambah dengan performa penilaian setiap karyawan. Sehingga, setiap karyawan, tambah Shobri, bisa mendapatkan tambahan kenaikan gaji lebih dari Rp 350.000. Persoalan ini berakhir pada 29 Juni 2016.
Pelanggaran keempat, perusahaan menaikkan sepihak kesepakatan pada 29 Juni 2016 tersebut dengan menaikkan gaji pekerja level V sampai VI (manajerial) di semua seksi hingga mencapai besar Rp 10.000.000. Kenaikan gaji sepihak ini, membuat diskriminasi para pekerja di level bawah, sehingga Serikat Pekerja melakukan perundingan hingga tanggal 6 Januari 2017 dan belum mencapai kesepakatan.
Sehingga pada 8 Januari 2017, Serikat Pekerja yang diwakili PUK SPL FSPMI PT. Smelting mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sudah mengirimkan surat permohonan mogok lebih dari tujuh hari dan sudah di bicarakan dengan instansi terkait. Namun, perusahaan melakukan intimidasi dengan cara memberikan PHK dan mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya kepada pekerja yang mogok,” jelas Shobir.
Menanggapi itu, Adang Sudrajat akan tindak lanjuti persoalan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk segera merumuskan dalam forum tripartit, yaitu antara pihak Serikat Pekerja, Pemerintah, dan Perusahaan.
Adang juga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan di internal perusahaan. Sebab, semakin lama, persoalan ini akan memicu hilangnya kesejahteraan ribuan orang yang terlibat dalam proses industrialisasi bisnis peleburan (smelting) ini.
“Memang PT Smelting Gresik ini jumlah pekerjanya hanya 500. Tapi, ada industri penyuplai dan penampung limbah atau produk sampingan dari smelting, yang juga memiliki pekerja hingga puluhan ribu,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini.
Jika persoalan mogok ini terus berlanjut, maka akan menjadi persoalan besar karena akan menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.
“Diakibatkan karena kemampuan daya beli menurun, karena kita adalah negara yang sebagian besar kemajuan negaranya ditunjang dari segi kemampuan domestik,” tutup Adang.
Sumber : pks.id
FPKS Advokasi Kasus PHK Sepihak PT Smelting Gresik
Reviewed by Unknown
on
19.18
Rating:
Tidak ada komentar: