NTB Bisa Jadi Pionir Jaminan Produk Halal
Jakarta (24/11) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa menilai Pemerintah Provinsi (Pemrpov) NTB bisa menjadi pionir dalam penerapan jaminan produk halal.
Ledia Hanifa mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Tapi, hal ini belum berjalan maksimal lantaran pemerintah belum menyelesaikan peraturan turunan untuk penyelenggarannya.
Menurutnya, ketiadaan peraturan turunan dari UU tersebut menyulitkan langkah pemerintah daerah dalam implementasi di lapangan.
“Meskipun belum selesai, tapi kelebihan NTB sudah mendahului karena kesiapan pemda dan keterlibatan masyarakat yang cukup baik,”ujarnya di Kantor Pemprov NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, NTB, Selasa (22/11).
Ledia menambahkan, kehadiran Pergub Nomor 51 tahun 2015 tentang Wisata Halal dan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov NTB dalam menjalankan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kita lihat prestasi wisata NTB luar biasa. Ini sesuatu yang sangat luar biasa yang belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain, tapi dilakukan pemerintah NTB,” lanjutnya.
Ledia meminta pemerintah pusat menindaklanjuti dan mendukung apa yang yang telah dilakukan Pemprov NTB dengan adanya peraturan turunan dari UU tersebut. Ia menilai, lambatnya pemerintah dalam menerbitkan peraturan turunan lantaran belum adanya sinkronisasi antarkementrian/lembaga.
“Dukungan paling besar dari pusat adalah menyelesaikan semua peraturan turunan UU Nomor 33 tahun 2014 supaya daerah tidak susah melangkah,” tutupnya.
Sumber: Harian Cetak Republika 24 November 2016
NTB Bisa Jadi Pionir Jaminan Produk Halal
Reviewed by Unknown
on
18.20
Rating:
Tidak ada komentar: