Top Ad unit 728 × 90


recent

3.543 Warga Batola Tidak Berhak Memilih di Pilkada

MARABAHAN – Sebanyak 3.543 orang dinyatakan tidak mempunyai hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batola 2017. Jumlah warga yang tidak mempunyai hak suara tersebut diumumkan pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Pilkada Batola yang digelar di Kantor KPUD Batola, Selasa (6/12) kemarin.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPUD Batola, Nanang Kaderi dan  dihadiri pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batola, Kepala Rutan Marabahan, Panwaslih Batola, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan tim sukses ketiga pasangan calon (Paslon) kepala daerah ini menetapkan DPT Pilkada Batola 2017 sebanyak 218.951 dengan jumlah pemilih laki-laki 109.795 dan perempuan 109.156.
Jumlah DPT ini mengalami pengurangan dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis pada 31 Oktober 2016 total 222.494 dengan jumlah laki-laki 111.532 dan perempuan 110.562. Data pemilih  yang paling banyak dikurangi adalah laki-laki yakni 1.737 dan perempuan 1.406. Untuk jumlah TPS dan tempat tidak berubah, berdasarkan DPT ada 201 desa dengan jumlah TPS 608.
Anggota KPUD Batola Bagian Data Pemilih, Maziniah Elmi mengatakan hari ini (kemarin) telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPT Pilkada Batola 2017. “Total DPT Pilkada Batola 2017 yang ditetapkan adalah 218.951,” ujarnya usai rapat pleno.
Ia mengungkapkan, daerah yang paling banyak pengurangan hak pilih terdapat di Kecamatan Alalak. Kecamatan ini berbatasan dengan Kota Banjarmasin, dimana penduduknya masih ada yang memiliki KTP Banjarmasin.
“Di Kecamatan Alalak ada penduduk yang masih memiliki KTP Banjarmasin. Mereka hanya tinggal karena memiliki rumah di Alalak tapi tidak berkeinginan pindah menjadi penduduk Batola,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, jumlah DPT ini bisa saja berubah naik bila ada warga yang pindah penduduk ke Batola dengan syarat harus mengurus ke pendudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batola untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Batola 2017.
Untuk kertas suara, Maziniah mengatakan, kertas suara yang disediakan KPUD Batola jumlahnya sama dengan DPT ditambah 2,5 persen dari total DPT. “Insha Allah beberapa kali Pemilu tidak pernah terjadi kekurangan kertas suara. Malah banyak surat suara yang dikembalikan karena pemilih tidak datang ke TPS,” tandasnya. 
Sumber : PROKAL.CO
3.543 Warga Batola Tidak Berhak Memilih di Pilkada Reviewed by Unknown on 19.47 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.