PEMBUKTIAN PENISTAAN AGAMA LEBIH MUDAH DARIPADA PEMBUKTIAN PERBUATAN MAKAR
HSS- Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pembuktikan kasus penistaan agama tidak sesulit membuktikan perbuatan makar.
Dia mengatakan, pada dasarnya memang setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga tidak bisa dibandingkan mana yang lebih mudah dan mana yang sulit.
"Namun, menurut saya kalau dibandingkan pembuktian kasus penistaan agama tidak lebih sulit dari perkara makar," kata Aboe saat menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Rabu (7/12).
Anggota MPR daerah pemilihan Kalsel ini menambahkan secara formil dan materiil persoalan makar lebih rumit.
Karenanya dia menyatakan membuktikan perbuatan makar tidak sederhana mengingat kompleksitasnya unsur yang harus dibuktikan.
Di antaranya ada unsur pemufakatan jahat, menggerakkan, upaya penggulingan pemerintah yang sah, dan upaya yang inskonstitusional.
"Unsur-unsur itu semua harus dibuktikan secara akumulatif," paparnya.
Sedangkan kasus penistaan agama, lanjut dia, sudah banyak di Indonesia. Dia mencontohkan, misalnya kasus Aleksander Aan, Arswendo, Nanang Kurniawan, Permadi maupun Lia Eden.
Lebih lanjut Aboe Bakar mengingatkan agar masyarakat menjaga kesantunan dalam berkomunikasi agar tidak terjebak dalam persoalan penistaan agama.
Dia menegaskan, Empat Pilar seperti ini adalah bagian dari upaya untuk kembali menguatkan tenggang rasa dan saling menghormati di tengah masyarakat.
Sumber : beritaislam24h
PEMBUKTIAN PENISTAAN AGAMA LEBIH MUDAH DARIPADA PEMBUKTIAN PERBUATAN MAKAR
Reviewed by Unknown
on
17.51
Rating:
Tidak ada komentar: