Penambangan Bawah Tanah Rantau Bakula "Lampu Kuning"
Banjarmasin - Kegiatan penambangan batu bara bawah tanah atau under ground di Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mendapat "lampu kuning" dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi mengemukakan itu, di Banjarmasin, Selasa, sesudah komisinya bertemu ke Kementerian ESDM di Jakarta, pekan lalu membicarakan masalah pertambangan batu bara bawah tanah di Rantau Bakula.
"Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup mau tidak mau harus membicarakan masalah pertambangan batu bara bawah tanah di Rantau Bakula (sekitar tiga jam perjalanan naik mobil dari Banjarmasin)," tuturnya.
Pasalnya, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera itu, berbagai dampak negetif muncul seiring kegiatan penambangan batu bara bawah tanah Rantau Bakula tersebut antara lain penurunan permukaan tanah sekitar lima centimeter.
Pepohonan atau tanaman yang merupakan usaha perekonomian warga Rantau Bakula sebagai bagian kawasan Pegunungan Meratus, kini mulai terganggu, dengan dugaan karena pertambangan batu bara bawah tanah.
Dalam pembicaraan dengan rombongan Komisi III DPRD Kalsel ketika itu, dari Kementerian ESDM sependapat selama satu tahun ke depan sudah terjadi alih teknologi dari asal perusahaan tersebut dengan penduduk lokal atau daerah setempat.
"Sesudah tenggang waktu satu tahun, perusahaan tersebut masih bisa mendatangkan tenaga dari negeri asal, tetapi hanya untuk tenaga ahli. Sedangkan untuk pekerjaan klasifikasi menengah ke bawah harus menggunakan tenaga lokal/daerah setempat," demikian Riswandi.
Sebelumnya Dinas Pertambangan Kalsel sempat menutup/menghentikan kegiatan penambangan bawah tanah tersebut sesudah penduduk Rantau Bakula menyampaikan aspirasi, keluhan dan kekhawatiran mereka kepada DPRD provinsi setempat, 2 Februari lalu.
Namun sesudah sekitar setengah bulan kemudian, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM membolehkan perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut melakukan penambangan kembali.
Perizinan menambang kembali perusahaan asing itu dengan catatan harus memperbaiki sistem kerja dan teknologi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Penambangan batu bara dengan sistem under ground di Rantau Bakula Kabupaten Banjar itu oleh PT Marge Mining Industri (MMI) - perusahaan asing asal negeri Cina, beroperasi sejak tahun 2016.
Sumber : Antaranews Kalsel
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi mengemukakan itu, di Banjarmasin, Selasa, sesudah komisinya bertemu ke Kementerian ESDM di Jakarta, pekan lalu membicarakan masalah pertambangan batu bara bawah tanah di Rantau Bakula.
"Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup mau tidak mau harus membicarakan masalah pertambangan batu bara bawah tanah di Rantau Bakula (sekitar tiga jam perjalanan naik mobil dari Banjarmasin)," tuturnya.
Pasalnya, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera itu, berbagai dampak negetif muncul seiring kegiatan penambangan batu bara bawah tanah Rantau Bakula tersebut antara lain penurunan permukaan tanah sekitar lima centimeter.
Pepohonan atau tanaman yang merupakan usaha perekonomian warga Rantau Bakula sebagai bagian kawasan Pegunungan Meratus, kini mulai terganggu, dengan dugaan karena pertambangan batu bara bawah tanah.
Dalam pembicaraan dengan rombongan Komisi III DPRD Kalsel ketika itu, dari Kementerian ESDM sependapat selama satu tahun ke depan sudah terjadi alih teknologi dari asal perusahaan tersebut dengan penduduk lokal atau daerah setempat.
"Sesudah tenggang waktu satu tahun, perusahaan tersebut masih bisa mendatangkan tenaga dari negeri asal, tetapi hanya untuk tenaga ahli. Sedangkan untuk pekerjaan klasifikasi menengah ke bawah harus menggunakan tenaga lokal/daerah setempat," demikian Riswandi.
Sebelumnya Dinas Pertambangan Kalsel sempat menutup/menghentikan kegiatan penambangan bawah tanah tersebut sesudah penduduk Rantau Bakula menyampaikan aspirasi, keluhan dan kekhawatiran mereka kepada DPRD provinsi setempat, 2 Februari lalu.
Namun sesudah sekitar setengah bulan kemudian, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM membolehkan perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut melakukan penambangan kembali.
Perizinan menambang kembali perusahaan asing itu dengan catatan harus memperbaiki sistem kerja dan teknologi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Penambangan batu bara dengan sistem under ground di Rantau Bakula Kabupaten Banjar itu oleh PT Marge Mining Industri (MMI) - perusahaan asing asal negeri Cina, beroperasi sejak tahun 2016.
Sumber : Antaranews Kalsel
Penambangan Bawah Tanah Rantau Bakula "Lampu Kuning"
Reviewed by Unknown
on
19.20
Rating:
Tidak ada komentar: