Top Ad unit 728 × 90


recent

Diskriminasi Pada Penyandang Disabilitas Bisa Dipidana


Kalsel.pks.id. Jakarta (17/7) - Kasus perisakan (bullying) pada mahasiswa penyandang disabilitas oleh sesama rekan mahasiswanya disesali oleh Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
 
“Sangat disayangkan bahwa sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa yang matang, memiliki pemahaman mengenai hak dan tanggungjawab sosial dalam hidup bermasayarakat ternyata dengan entengnya melakukan tindakan pembullyan kepada sosok penyandang disabilitas. Terlebih dilakukan di tengah lingkungan pendidikan. Menjadi berlipat ganda ketidakpatutan itu,” ujar Ledia Hanifa dengan geram di Jakarta, Senin (17/7/2017). 
 
Legislator PKS ini lantas berharap institusi pendidikan tempat sang mahasiswa korban dan pelaku perisakan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada para pelaku.
 
“Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Apalagi ada kabar bahwa kejadian pembullyan ini buka pertama kali diterima sang mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya. Kalau benar, maka hal ini bisa berujung serius. Karena kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana,” tegas legislator yang juga Ketua Panja RUU Tentang Disabilitas saat UU no 8 Tahun 2016 itu digodok.
 
Ledia menjelaskan bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016, paradigma pelayanan negara kepada penyandang disabilitas memiliki perubahan paradigma dari charity base ke right base, yaitu pemenuhan hak pada penyandang disabilitas sebagai upaya untuk memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya
 
Disebutnya, bahwa Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas. Sementara pasal 145 nya menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah. Ini artinya pembullyan pada penyandang disabilitas bisa masuk ke dalam kategori melecehkan mereka atas dasar kondisi disabilitasnya. Melanggar hukum dan jelas ada sanksinya berdasarkan Undang-undang.
 
“Secara mendasar kita tentu tidak berharap ada anak didik yang dipidana tetapi kita juga tidak mau di kemudian hari masih ada orang yang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang sesungguhnya memiliki hak setara dengan non-penyandang disabilitas dan menganggap “olok-olok serta pelecehan” pada para penyandang disabilitas sekadar gurauan. Karena itu saya berharap pihak universitas segera bisa menyelesaikan kasus ini secara detil, jujur, adil dan terbuka," ungkap Ledia. 
Diskriminasi Pada Penyandang Disabilitas Bisa Dipidana Reviewed by Humas PKS Kalsel on 07.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.