Top Ad unit 728 × 90


recent

Sedih, Bandara Syamsudin Noor Jauh Tertinggal

Anggota DPRD Nurkhalis Anshari dari PKS

Kalsel.pks.id. Banjarbaru – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari mendorong agar proyek pengembangan bandara bisa jalan terus. Menurutnya, dibandingkan bandara lain, Bandara Syamsudin Noor sudah jauh tertinggal.
“Coba bandingkan dengan Sepinggan di Balikpapan dan Bandara Ngurah Rai di Bali, kita jauh tertinggal. Padahal sebenarnya proyek pengembangan bandara kita bersamaan dengan dua bandara tersebut pada 2011,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Keterlambatan proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor berawal dari masalah molornya pembebasan lahan. Baru pada tahun 2015 mulai ada titik cerah tepatnya pada tanggal 18 Mei 2015, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memimpin ground breaking.
“Setelah itu masyarakat begitu berharap proyek bandara segera dimulai tapi nyatanya juga masih ada kendala dan baru 2017 ini baru bisa bekerja,” cetusnya.
Segala permasalahan-permasalahan tersebut menurut Nurkhalis menjadi perhatian DPRD Kota Banjarbaru. Oleh karena itu, beberapa pekan lalu, ia bersama anggota Komisi III lainnya mengunjungi PT AP I dan PT NKE selaku kontraktor pengembangan bandara.
“Kita dorong mereka untuk terus maju melaksanakan proyek ini agar sesuai target tentunya dengan menyelesaikan segala bentuk masalah yang ada, memang sempat ada kendala soal tanah uruk tapi kami terus mendorong agar proyek bisa jalan karena ini sudah terlambat sekali,” harapnya.
Ditambahkan Nurkhalis, proyek pengembangan sendiri telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Dasar hukumnya tertuang dalam bentuk Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Ditargetkan pekerjaan akan selesai pada September 2018 dan bisa dioperasikan pada 2019.
Sementara itu, mengenai polemik tanah uruk bandara yang sempat mencuat, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Ikhsan menjelaskan saat ini izin pengelolaan penambangan bahan galian golongan C menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu yang berlaku di Banjarbaru saat ini adalah Perwali Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwali Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan.
Lahan yang digunakan untuk tanah uruk bandara sendiri berasal dari tanah milik H Arkani yang bernaung di bawah PT Kota Citra di Kecamatan Cempaka. Menurut Ikhsan, tidak tepat apabila ada yang menyebut tanah tersebut ilegal karena hal tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2016.
“Pada pasal 1 nomor 7 disebutkan bahwa pematangan lahan adalah kegiatan penataan suatu lahan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan perumahan, industri, perdagangan jasa dan penyediaan infrastruktur perkotaan sarana prasarana pendukung, dengan cara memotong dan mengambil atau menimbun, artinya aktivitas tanah uruk tidak melanggar aturan. Apalagi diperkuat dengan adanya LO dari TP4D,” pungkasnya.
Sumber: kalsel.prokal.com
Sedih, Bandara Syamsudin Noor Jauh Tertinggal Reviewed by Humas PKS Kalsel on 23.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.