Perlakuan Berbeda Peserta Aksi 212 dan 412
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abu Bakar Alhabsy, memberikan komentar dan pertanyaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian seputar Aksi Bela Islam 2 Desember (212) dan aksi ‘Kita Indonesia’ pada 4 Desember (412).
Dia mempertanyakan perihal pelarangan terhadap peserta aksi 212 yang berangkat menggunakan bus dari daerah. Diantaranya, kenapa semua peserta aksi dilarang menggunakan bus. Bahkan peserta aksi juga harus melewati pemeriksaan ketat. “Maaf pemeriksaannya seperti terhadap teroris saja,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sedangkan aksi 412 sebaliknya, seolah-olah dipermudah, dengan tidak adanya sweeping, pelarangan bus dan terkesan diam saja.
Dia juga menanyakan soal penahanan terhadap beberapa aktivis yang terkesan mendadak dan mengapa harus bersamaan dengan Aksi Bela Islam III.
Sumber: Republika.co.id
Dia mempertanyakan perihal pelarangan terhadap peserta aksi 212 yang berangkat menggunakan bus dari daerah. Diantaranya, kenapa semua peserta aksi dilarang menggunakan bus. Bahkan peserta aksi juga harus melewati pemeriksaan ketat. “Maaf pemeriksaannya seperti terhadap teroris saja,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sedangkan aksi 412 sebaliknya, seolah-olah dipermudah, dengan tidak adanya sweeping, pelarangan bus dan terkesan diam saja.
Dia juga menanyakan soal penahanan terhadap beberapa aktivis yang terkesan mendadak dan mengapa harus bersamaan dengan Aksi Bela Islam III.
Sumber: Republika.co.id
Perlakuan Berbeda Peserta Aksi 212 dan 412
Reviewed by Unknown
on
08.32
Rating:
Tidak ada komentar: