Tepis Ahok, Hidayat: Memilih Berdasar Agama Tak Langgar Konstitusi
Jakarta (13/2) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal memilih berdasarkan agama itu melawan konstitusi. Hidayat mengatakan tidak ada aturan yang melarang hal itu.
“Konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, jelas tidak melarang apalagi menganggap memilih pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Hidayat memaparkan kembali pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu’. Dia juga menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadah diatur di pasal 28 UUD 1945.
“Dan di antara ajaran Agama Islam, adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin, sebagaimana diatur Alquran dalam Surat Al-Maidah ayat 51 itu,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
“Jadi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan Agama itu, jelas malah itulah yang bertentangan dengan Konstitusi RI yaitu UUD NRI 1945,” sambung Hidayat.
Dia meminta agar para pejabat memberi pencerahan kepada rakyat tentang paham dan praktek berkonstitusi yang jujur, serta baik dan benar. “Tidak malah menyampaikan paham yang salah masih dibumbui dengan ancaman melawan Tuhan YME pula,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pidato Ahok itu disampaikan saat sertijab dengan Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017). Dia sempat bicara soal pencoblosan Pilgub DKI.
“Bapak ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya enggak melarang, ya enggak apa-apa, saya enggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama,” ucap Ahok.
Sumber: Detik.com
Tepis Ahok, Hidayat: Memilih Berdasar Agama Tak Langgar Konstitusi
Reviewed by Unknown
on
19.31
Rating:
Tidak ada komentar: