Juragan Kelotok Siap Ikuti Peraturan Dishub Kota Banjarmasin
|
KALSEL.PKS.ID Banjarmasin – Para juragan kapal kelotok kawasan Siring Menara Pandang dan Pantung
Bakatan akhirnya bersepakat dengan kebijakan Pemko Banjarmasin, yang
dikeluarkan Dishub Kota Banjarmasin tentang larangan bagi para penumpangnya
duduk di atas kapal kelotok (perahu bermotor-red), serta menerapkan standar
pelayaran lainnya.
Hanya saja, dalam kesepakatan yang dimediasi langsung oleh Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina itu, para pemilik kapal kelotok wisata ini meminta waktu setidaknya 6 bulan, untuk menyesuaikan tempat usaha mereka dengan peraturan tersebut. “Dalam waktu 6 bulan mereka mau menyesuaikan secara bertahap, paling tidak ada beberapa contoh dulu. Intinya, hari ini silakan jalan membawa penumpang, tapi tetap diimbau agar para penumpang mengutamakan keselamatan dengan tidak naik ke atas atap kelotok,” ujar H. Ibnu Sina yang juga politisi PKS ini, Minggu (03/03/2019).
Kabid Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Banjarmasin, Khuzaimi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut
menambahkan, kesepakatan yang telah disetujui itu akan dibuatkan hitam di atas
putihnya, sehingga semua yang berkepentingan dapat mengetahuinya. “Bahwa
kesepakatan kita akan membikin berita acara, kemudian akan mengikuti apa yang
menjadi arahan Dishub dengan catatan bertahap,” ucapnya. Dari 88 unit kapal kelotok yang ada di kawasan tersebut, lanjutnya, untuk tahap
awal ini akan dilakukan rehab sebanyak 4 unit kapal kelotok dulu.
Sedangkan dari segi pendanaannya, pria yang akrab disapa
Pak Jimi ini menyatakan, para juragan kapal kelotok bisa membuat profosal
bantuan dari dana CSR. “Dari awal mereka minta bantuan untuk rehab kelotok itu
dari dana CSR,” katanya.
Untuk diketahui, Dishub Kota Banjarmasin telah mengeluarkan kebijakan tentang
larangan bagi penumpang kapal kelotok naik dan duduk di atas atap kapal
tersebut. Kebijakan itu diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2019. Tentunya, imbauan
tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan para penumpang
kapal kelotok, saat berwisata susur sungai.
Dan bagi kapal kelotok yang kedapatan membiarkan
penumpangnya naik ke atas atap kemudian duduk di atas atap kapal tersebut,
tindakan tegaspun akan diberlakukan Dishub Kota Banjarmasin dengan memberikan
tanda di badan kapal, hingga melarang kapal tersebut beroperasi.
Juragan Kelotok Siap Ikuti Peraturan Dishub Kota Banjarmasin
Reviewed by Humas PKS Kalsel
on
08.12
Rating:
Tidak ada komentar: