Top Ad unit 728 × 90


recent

Di Banjarbaru Aturan Jarak Ritel Bakal Dinaikkan Dua Kali Lipat

BANJARBARU - Pendirian ritel di Banjarbaru 
makin diperketat. Dalam aturan lama ritel wajib menjaga jarak sejauh 500 meter dari pasar tradisional. Nah, dalam aturan baru, jarak itu dinaikkan dua kali lipat menjadi 1.000 meter.
Raperda Izin Usaha Toko Modern itu ditetapkan dalam sidang paripurna, kemarin (14/11) di Gedung DPRD Banjarbaru. Usai drafnya dibacakan, semua pimpinan dan anggota dewan serentak menyetujui.
Laporan pansus dibacakan Jahraniansyah. Penggodokan Raperda sudah menempuh kunjungan kerja ke DPRD Tangerang. "Namun, jarak antar ritel tidak ada batasan," ujarnya. Artinya, antar saingan ritel boleh berdiri bersebelahan. Pemko hanya menekankan jarak dengan pasar tradisional.
Selain itu, juga diatur soal jam tayang ritel. Dari Senin sampai Jumat, buka dari pukul 08.00 sampai 22.00 Wita. Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu buka dari pukul 08.00 sampai 23.00 Wita.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menyebut Raperda itu memperkuat moratorium pendirian ritel yang ia tetapkan. "Raperda ini memperkuat moratorium. Sebab, dulunya cuma memakai perwali," ujarnya.
Selama moratorium berjalan, ia menegaskan bakal ada evaluasi. Entah untuk mini market, super market atau pun departement store. "Seberapa banyak yang boleh berdiri di Banjarbaru? Yang dikhawatirkan terjadi saling bunuh antara ritel dan warung kelontongan," imbuhnya.
Raperda ini juga menuntut pembangunan ritel diarahkan ke kawasan pinggiran kota atau yang kawasan baru yang sedang tumbuh. Terutama untuk supermarket besar yang dikhawatirkan bisa menambah kemacetan lalu lintas. 
 Sumber : PROKAL.CO  edisi Selasa, 15 November 2016

Di Banjarbaru Aturan Jarak Ritel Bakal Dinaikkan Dua Kali Lipat Reviewed by Unknown on 18.09 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.