Top Ad unit 728 × 90


recent

DPRD Kalsel Dan Berau Bicarakan Masalah Pertambangan

Banjarmasin - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Kalimantan Timur membicarakan permasalahan pertambangan pada masing-masing daerah.

Permasalahan pertambangan dari dua daerah berbeda itu hampir sama, ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau Ahmad Rizal dalam perbincangan di Banjarmasin, Jumat.

Baik wakil rakyat Kalsel maupun dari Berau mengatakan, permasalahan yang sama dalam kegiatan pertambangan, yaitu reklamasi atau penanganan pascatambang, yang masih kurang maksimal.

"Bahkan dengan menggunakan dana jaminan reklamasi (DJR) sekalipun, tidak mencukupi untuk penanganan eks galian pascatambang," ujar wakil rakyat Kabupaten Berau yang juga memiliki tambang batu bara cukup potensial itu.

Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau mengharapkan, agar perusahaan pertambangan betul-betul bertanggung jawab terhadap eks galian mereka.

"Jangan oleh karena sudah membayar DJR, seakan lepas tanggung jawab terhadap penanganan pascatambang atau membiarkan lingkungan tersebut rusak, tanpa perbaikan," tutur kedua wakil rakyat Kalsel dan dari Berau Kaltim itu.

Mengenai angkutan batu bara menggunakan jalan umum, Rizal mengatakan, hal itu relatif tidak ada di Berau, karena hampir semua perusahaan pertambangan memiliki jalan sendiri, baik pemegang Perjanjian Kontrak karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang diterbitkan pemerintah pusat.

Begitu pula pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau, hampir semua perusahaan tersebut menggunakan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang mereka, demikian Ahmad Rizal.

Sementara Riswandi, anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengatakan, di provinsinya ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Besar.

Kemudian Perda 3/2008 yang berisikan larangan angkutan tambang menggunakan jalan umum/jalan raya di Kalsel itu diubah dengan Perda 3/2012.

Namun dia mengaku, masih ada kecolongan atau pelanggaran Perda 3/2012, yaitu angkutan batu bara menggunakan jalan umum/jalan raya (jalan nasional dan jalan provinsi).

"Penindakan atas pelanggaran Perda 3/2012 itu bukan ranah DPRD Kalsel, tetapi oleh tim terpadu penegakkan Perda tersebut, antara lain terdiri Dinas Perhubungan provinsi serta unsur Polda dan Korem setempat," demikian Riswandi.

 Sumber : Antaranews Kalsel
DPRD Kalsel Dan Berau Bicarakan Masalah Pertambangan Reviewed by Unknown on 19.46 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPW PKS Kalsel © 2014 - 2015

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.