Pemko dan BPN Tandatangani MoU Percepatan Buat Sertifikat Tanah
Banjarmasin – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, menerima kedatangan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Frangky J Poli.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Berintegrasi, Kantor Walikota Banjarmasin itu dalam rangka penandatangan MoU tentang Pembuatan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemko, Selasa (14/2).
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang saat ini proses sertifikasinya masih belum rampung agar segera bisa diselesaikan, sehingga ada kejelasan dan dasar hukum terhadap aset-aset pemerintah tersebut.
Saat itu, Ibnu Sina juga menyatakan, kesiapan jajaran Pemko Banjarmasin untuk mendukung kegiatan 30 ribu sertikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
“Untuk kegiatan Prona jajaran lurah dan camat di Kota Banjarmasin siap membantu,’’ ucapnya.
Sementara itu, dalam kegiatan yang dihadiri juga oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Subhan Noor Yaumil, KaKanwil BPN Kota Banjarmasin, Frangky J Poli menerangkan, dari 101 bidang tanah milik Pemko Banjarmasin yang diserahkan ke pihak BPN untuk disertifikasi, hingga akhir tahun 2016 lalu tercatat sekira 70 bidang tanah yang sudah selesai dibuatkan sertifikatnya.
Sedangkan sisa tanah yang belum bersertifikat, jelasnya, penyelesaiannya akan sesegera mungkin.
“Sejak tahun 2014 kami sudah melakukan sertifikasi atas tanah milik Pemko Banjarmasin. Dari 101 bidang tanah, yang sudah selesai sertifikasinya sekitar 70 bidang tanah, sedangkan sisanya masih dalam proses,’’ jelasnya.
Selain menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemko Banjarmasin, katanya lagi, hal lain yang dilakukan BPN Kota Banjarmasin saat ini menelusuri aset-aset milik Pemko Banjarmasin.
Apabila dalam hasil penelusuran ditemukan masih ada aset milik Pemko Banjarmasin belum bersertifikat, maka setelah melengkapi semua persyaratannya akan diproses sertifikatnya.
Sumber : KP
Pemko dan BPN Tandatangani MoU Percepatan Buat Sertifikat Tanah
Reviewed by Unknown
on
18.58
Rating:
Tidak ada komentar: