Hanya PKS yang Bisa Usung Sendiri
Kalsel.pks.id Kandangan – Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Hulu Sungai Selatan (HSS) saat ini sudah menerima Peraturan KPU
(PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 nanti.
Ketua KPUD HSS Imron Rosadi
mengatakan, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, untuk
jumlah pengusung dari partai politik minimal 20 persen dari total kursi di
dewan.
Sedangkan untuk calon perseorangan atau
independen harus memiliki dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih
tetap (DPT). “Total di DPRD HSS ada 30 kursi. Jadi untuk dapat mengusung
dari parpol harus memiliki enam kursi. Sedangkan perorangan harus memiliki
dukungan 10 persen dari DPT. Mengacu DPT Pilgub 2015 ada 171.808 pemilih,
jadi paling sedikit memiliki 17.181 pendukung,” ujar Imron, Rabu (19/7).
Saat ini partai yang paling banyak
memiliki kursi di DPRD HSS adalah PKS dengan 6 kursi, disusul secara berurutan
Golkar 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PKB 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PDIP 2
kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 1 kursi, PKPI 1 kursi, dan PPP 1 kursi.
Mengacu PKPU tersebut hampir bisa
dipastikan hanya PKS yang dapat mengusung bakal calon bupati dan wakil
bupatinya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Untuk menghadapi Pilkada 2018 nanti
sejumlah partai besar seperti PKS, Golkar dan Nasdem sudah selesai melakukan
penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupatinya.
Sebelumnya Ketua DPD Partai PKS HSS,
Ardiansyah mengatakan, DPD PKS HSS sudah melakukan penjaringan sejak dua
tahun lalu. Dari hasil penjaringan empat nama yang mendaftar yaitu Achmad Fikry
yang merupakan Bupati HSS saat ini, Ardiansyah sekarang Wabup HSS, Syamsuri
Arsyad sekarang Ketua DPRD HSS dan terakhir Ja’far sekarang Ketua DPW PKS
Kalsel.
Sumber: kalsel.prokal.com
Hanya PKS yang Bisa Usung Sendiri
Reviewed by Humas PKS Kalsel
on
21.13
Rating:
Tidak ada komentar: